TOPIKBMR.NEWS BOLTIM – Desa Badaro, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mulai menerapkan pengawasan ketat di pintu masuk dan keluar desa. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
Kepala Desa Badaro, Marthen Surentu, saat bersua dengan TOPIKBMR.NEWS, Senin (20/4/2020), mengatakan, setelah Pemerintah Desa Badaro membentuk kampung Siaga COVID-19 yang beranggotakan perangkat desa, Babinsa, Babinkantibmas, pendamping desa dan pemuda, pihaknya mulai melaksanakan kegiatan ronda malam yakni mulai jam 08:00 malam hingga pukul 05:00 pagi.
Untuk mendukung kegiatan ronda malam, warga desa secara sukarela membangun pos ronda dengan portal pembatas jalan pada 3 lorong desa kecuali jalan trans sulawesi.
“Ada tiga portal yang kita bangun yakni di dusun satu dan dua. Ada perangkat desa dan warga yang ronda secara bergilir. Dengan pergantian waktu setiap 8 jam. Sistem penjagaan lingkungan selama 24 jam,” bebernya.
Menurutnya, di setiap portal pembatas ini, ada petugas dari Satgas COVID-19 desa Badaro yang ditugaskan untuk mengecek mobilitas keluar masuk warga, juga mengecek warga desa yang baru pulang merantau di luar daerah. Tujuannya yakni untuk mencegah virus corona masuk ke Desa Badaro.
Tak hanya itu, portal pembatas desa dan ronda malam ini juga untuk mengantisipasi terjadinya pencurian selama himbauan social distance oleh Pemkab Bolaang mongondow timur.
“Kita cek. Bagi warga yang ingin keluar atau masuk desa, untuk sesuatu yang tidak mendesak kami suruh pulang, dan juga jangan sampai saat warga di rumah, pencuri masuk kebun. Maka itu kita lakukan ronda malam,” terangnya.
Marthen juga menambahkan, terkait petugas Satgas COVID-19, juga dilengkapi alat pelindungn diri berupa masker dan sarung tangan. Selain itu, pihaknya juga menyiapkan tempat cuci tangan dengan cairan disinfektan, agar setiap warga yang mendatangi desa ini bisa terlebih dahulu mencuci tangan di posko ronda.
“Untuk Terhadap warga yang baru pulang merantau, Satgas COVID-19 akan memantau aktivitas orang dimaksud yang mana selama 14 hari harus melakukan isolasi mandiri dirumah,”tandasnya. (Ndet/Ftn)