TOPIKBMR.CO, KOTAMOBAGU– Cita Rampan, (18), warga Desa Kopandakan I, Kecamatan Kotamobagu Selatan melaporkan pihak Suzuki Finance ke Unit SPKT Polres Kotamobagu dengan Nomor Laporan Polisi: LP/991/X/2019/SULUT/RES-KTG.
Pasalnya, kendaraan roda dua jenis Suzuki Solo R2 milik kakak ipar korban Sujarpin Dondo, dirampas di tengah jalan oleh oknum yang diduga Debt Collector Suzuki Finance Mongkonai.
Dihadapan petugas saat diperiksa korban menuturkan, kejadian yang menimpanya terjadi pada hari Rabu (16/10/2019) sekira pukul 15.00 wita di bilangan jalan Adampe Dolot Kelurahan Mogolaing.
“Saat itu saya dan teman saya rencana akan belanja pakaian di distro mogolaing, tiba di depan distro datang dua pria yang turun dari mobil toyota avanza dan menghampiri kami, salah satunya langsung mengambil kunci motor dengan paksa dan langsung membawa saya ke kantor suzuki finance di kelurahan mongkonai. Setiba disana saya dipaksa untuk menandatangani sebuah surat kemudian di suruh untuk pulang,” tuturnya.
Atas dasar tersebut, korban merasa keberatan dan meminta agar pihak berwajib dapat memproses kejadian tersebut sesuatu dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu Kapolres Kotamobagu, AKBP Gani Fernando Siahaan, SIK, MH melalui Kasubag Humas, AKP Rusdin Zima membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporannya sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.(*)