topikbmr.co KOTAMOBAGU – Hingga kini, realisasi dana kelurahan tahap I Tahun Anggaran 2019 belum optimal. Berdasarkan data yang ada, terdapat 17 Kelurahan se-Kota Kotamobagu belum melakukan proses pencairan.
Padahal, batas waktu pelaporan serapan dana tahap I ke Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI, tinggal beberapa hari lagi.
“Sampai hari ini, baru satu kelurahan yang cair, yakni Kelurahan Kotamobagu,” kata Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu Helfrits Lahimade, Selasa (6/8).
Ia menjelaskan, laporan realisasi penyerapan tahap I harus menunjukkan minimal 50 persen dari dana yang telah diterima, di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“Dana yang masuk di RKUD untuk tahap I ini sebesar Rp3,3 miliar. Nah, ini harus terealisasi minimal 50 persen. Sehingga diposisi sekarang ini, harusnya sudah terserap itu sebesar Rp1,650.000.000 miliar,” jelasnya.
Total dana yang terealisasi 50 persen itu, lanjutnya, jika dibagi 18 kelurahan, masing-masing mendapat dana sebesar Rp92 juta. Tetap katanya, hal itu tidak menjadi patokan bahwa setiap kelurahan mencairkan seperti itu.
“Bisa saja ada yang cair lebih dari itu. Intinya, setelah diakumulasi total dana yang sudah diserap dari RKUD itu minimal sebesar 50 persen, karena itu syarat untuk dana tahap dua,” terangnya.
Ditambahkannya, tanggal 16 Agustus nanti, laporan realisasi sudah ada di Kementrian. Maka dari itu, tanggal 14 Agustus realisasi tahap I tersebut sudah selesai dilakukan.
“Untuk itu, saya mengimbau agar seluruh kelurahan fokus pada penyerapan anggaran, sebagai syarat pencairan tahap dua,” tandasnya. (Herdy)