CLEAR!! Tak ada Pungli di Pasar 23 Maret

0

TOPIKBMR.CO, KOTAMOBAGU- Tim terpadu yang terdiri dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu, Rabu (09/10/2019) menggelar konfrensi pers.

Pembahasan terkait, isu dugaan pungutan liar (Pungli) serta penertiban pedagang Pasar 23 Maret Kotamobagu yang sudah beredar di masyarakat.

Konfrensi yang dilaksanakan di Kantor Walikota Kotamobagu tersebut, menghadirkan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM), Herman Aray, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Sahaya Mokoginta, serta Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Nasly Paputungan.

Membuka statement awal, Kepala Disperindagkop-UKM Kotamobagu, Herman Aray menjelaskan, bahwa penertiban di pasar beberapa waktu lalu sudah sesuai prosedur. Selanjutnya pungutan yang dilakukan pihaknya juga sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar, yakni 2000 rupiah per meter untuk lapak, ditambah uang kebersihan pasar 2000.

“Klarifikasi isu yang berkembang, disperindag memungut tidak sesuai perda, tarifnya variatif ada yang bilangnya 150 hingga 200 ribu rupiah. Itu jelas tidak ada, kemarin kita langsung turun ke lapangan untuk mengklarifikasi hal ini ke pedagang, dan ternyata itu hanya fitnah, catut. Kalau benar, langsung saja lapor ke atasan. Bahwa dinas ini atau oknum ini telah melanggar Perda menyangkut pelayanan retribusi pasar,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menjelaskan berbagai langkah yang diambil pihaknya di lapangan sudah melalui prosedur.

“Jadi terkait dengan tugas dan fungsi kami, ketentuan peraturan daerah tentang ketertiban umum, kami lakukan hampir setiap hari. Misalnya, apabila ada pedagang yang menggunakan fasilitas umum, misalnya trotoar atau sejenisnya maka tentu kami tertibkan. Namun, sebelumnya kami berikan terlebih dulu teguran lisan,” kata Sahaya.

Kadishub Kotamobagu Nasli Paputungan menambahkan, terkait hak dari Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

“Kalau dinas perhubungan, melihat kondisi lalu lintas. Jika ada penyempitan jalan terjadi karena jalan sudah digunakan oleh pedagang, maka tentu akan ditertibkan. Dan kami setiap saat menurunkan petugas untuk mengaturnya,” tegas Nasli.

Bukan hanya itu lanjut Nasli, bahkan rekaya lalu lintas juga akan diterapkan di lokasi tersebut. “Rekayasa lalu lintas, juga dilakukan, guna menjaga kemacetan terjadi sewaktu-waktu terjadi,” terang Nasli.(wan)

Leave A Reply

Your email address will not be published.