Cegah Penyebaran Covid-19, Sepekan Lebih ASN dan THL Kotamobagu Kerja Shift

0

TopikBMR.News,KOTAMOBAGU – Merujuk ke Surat Edaran yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), nomor 19 tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pun, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu telah mengeluarkan surat edaran Nomor 53/W-KK/III/2020 Tentang Pengaturan Sistem Kerja Bagi ASN dan THL di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu Dalam Upaya Pencegahan Corona Virus Desease (Covid-19), yang ditanda tangani oleh Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara.

Dalam Surat edaran tersebut yang dimaksud dengan Sistem Kerja ASN dan THL adalah pembagian jadwal kehadiran bagi ASN dan THL yang melaksanakan tugas di Kantor mulai terhitung 23 – 31 Maret 2020. Jadwal kehadiran disusun oleh Kepala Perangkat Daerah di masing masing Instansi. Dalam surat edaran tersebut juga disampaikan Sistem Kerja ASN dan THL ini tidak berlaku bagi pejabat eselon II dan III, mereka tetap diwajibkan melaksanakan tugas di kantor sesuai jam kerja.

Surat edaran tersebut juga memberikan penegasan bagi ASN yang melaksanakan tugas di rumah dilarang bepergian ke tempat tempat hiburan atau wisata kecuali dalam mendesak, seperti misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan haruskan ke atasan langsung.

(Tri)

Berikut Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu : Klik Disini

Leave A Reply

Your email address will not be published.