TopikBMR. Com
KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu akan mengkaji bertambahnya bangunan Paris Superstore Kotamobagu. Pasalnya, gedung tambahan tersebut yang direncanakan untuk Bioskop, belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menindaklanjuti hal tersebut, Rabu (6/2/2019), Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Pemkot Kotamobagu, dengan Ketua Sekkot Adnan Massinae, Sekertaris Kepala PU-PR Sande Dondo, dan anggota Polres Kotamobagu, Kodim 1303 BM, serta Instansi terkait akan membahas bersama mengenai ketambahan lantai dan luas gedung Paris Superstore.
“Rencana besok Rabu tanggal 6 pebruari persoalan ketambahan tinggi lantai dan luas lantai keseluruhan akan dibahas bersama dengan TKPRD KK diruangan Sekkot Kotamobagu, “ujar Sekertaris TKPRD Sande Dondo, Selasa (5/2/2019).
Diungkapkan Sande, sebenarnya pihak Paris Superstore telah memiliki 6 IMB. Namun, dengan bertambahnya lantai dan luas, harus dikaji kembali untuk penerbitan IMB.
Oleh karena itu, jika sudah dibahas dan dikaji bersama oleh TKPRD, maka akan diterbitkan IMB-nya.
” Mudah mudahan besok, sudah ada putusan dari TKPRD Kotamobagu, “tandasnya. (Herdy)