topikbmr.co KOTAMOBAGU – Terkait dengan pemberitaan di situs www.TopikBMR.Com beberapa waktu lalu. Pihak Bank BRI Kantor Cabang Kotamobagu melayangkan surat hak jawab kepada Redaksi TopikBMR.Com, Nomor B.1340 /KC-XXI/ADK/06/2019 pada tanggal 18 Juni 2019.
Dalam isi surat hak jawab yang ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang Bank BRI Kotamobagu Erwin Sapari menerangkan, haI-hal sebagai berikut :
Satu, Petugas IT Kanca BRl Kotamobagu setiap harinya melakukan pemeriksaan Mesin CRM (TarikTunai), dan dapat kami sampaikan bahwa Mesin CRM (Tarik tunai) dalam kondisi beroperasi secara normal.
Dapat kami informasikan juga bahwa BRI telah mengaplikasikan system monitoring yang memberikan report setiap jam kepada kami mengenai kondisi dari setiap mesin baik CRM maupun ATM ditempat kami, sehingga kami dapat sesegera mungkin melakukan perbaikan apabila terindikasi system di mesin CRM bermasalah.
Apabila terdapat kejadian gagal beroperasionalnya system pada mesin CRM, hal tersebut masih dalam batas bisa ditolelir (bukan kejadian yang bersifat sering). Hal tersebut didasarkan sedikitnya laporan kejadian yang masuk dicall center BRI terhadap layanan transaksi pada mesin CRM yang terdapat di Kota Kotamobagu.
Kedua, terkait dengan Asuransi kredit BRIGUNA, dapat kami jelaskan bahwa Premi asuransi merupakan jumlah uang yang dibayarkan oleh debitur kepada asuradur (Perusahaan Asuransi) sebagai kepesertaan debitur dalam penutupan asuransi jiwa atas sejumlah / plafond kredit dengan Jangka waktu yang dipertanggungkan.
Sedangkan refund asuransi adalah pengembalian jumlah tertentu atas premi asuransi oleh assuradur sebagai akibat dari pembayaran maju lunas atau supplesi oleh Debitur, adapun tata cara proses pengajuan refund asuransi adalah sebagai berikut.
Setelah terjadi proses pelunasan oleh Debitur, Bank BRI akan mengajukan Refund kepihak asuradur dilampiri dengan persyaratan serta hasil perhitungan tertentu sesuai ketentuan.
Pihak asuradur memeriksa pengajuan Refund tersebut dan apabila disetujui maka refund premi tersebut dan selajutnya akan dimasukan kerekening debitur sesuai hasil perhitungan pihak asuradur.
Dapat kami informasikan bahwa pihak KC BRI Kotamobagu telah bersurat kepada asuradur untuk sesegera mungkin melakukan refund asuransi kepada debitur-debitur yang telah melakukan pembayaran maju lunas atau supplesi.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, pihak Bank BRI Kotamobagu merasa tidak pmengendapkan uang refund milik sejumlah nasabahnya.
Sumber Bank BRI Cabang Kotamobagu.