TOPIKBMR.NEWS KOTAMOBAGU -Meski dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) penggunaan telah dimasukan Pemkot Kotamobagu di Sekretariat Dewan (Setwan). Namun, untuk pelaksanaan rapat Paripurna tahap pertama, masih harus dibahas melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kotamobagu.
Hal ini, tercermin dari pernyataan annggota Banmus, Suryadi , Senin (29/03/2021). “Informasi dari Sekretaris Dewan (Sekwan) berkas LKPJ dari Pemkot telah diterima, nanti akan dibahas dalam Banmus untuk agenda paripurna tahap I,” ujarnya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menerangkan, dalam pembahasan nanti DPRD dimungkinkan akan membuat Panitia Khusus (Pansus).
“Tapi soal itu tergantung rapat dalam Banmus nanti, pun kalau dibentuk pansus pastinya itu ada keterwakilan Komisi atau Fraksi,” ujarnya. (###)