Bukan Pasutri, Oknum Polisi dan ASN Tertangkap Gunakan Narkoba

0

TopikBMR,KOTAMOBAGU — Oknum Polisi dan Aparatus Sipil Negar (ASN) berhasil ditangkap Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu. Kedua oknum yang bukan suami istri ini ditangkap karena terbukti menggunakan narkoba jenis sabu tingkat 1 dengan barang bukti sabu seberat 0,7 gram.

Oknum Polisi tersebut berinisial NHM alias Nur (40) sedangkan oknum ASN berinisial INM alias Irma (35). Penangkapan dilakukan, Rabu (15/1/2020) di kediaman NHM di Kelurahan Gogagoman tepatnya di jalan Kembang.

Dari informasi yang dirangkum TopikBMR.co, Rabu (12/2/2020) pada press confrence Polres Kotamobagu, bahwa kedua tersangka tersebut telah menggunakan narkoba sudah berkali-kali. “Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini positif menggunakan narkoba. Mereka menggunakan barang ini sudah berkali-kali,” ungkap Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK saat confrence pers.

Lanjut Kapolres, dari hasil pengakuan tersangka, bahwa barang tersebut, didapatnya pada saat di Poso sejak tahun 2018. “Menurut penuturan tersangka bahwa barang bukti didapatnya di Poso pada tahun 2018 semenjak tersangka masih bertugas disana,” ujar Prasetya.

Pun, kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 112 UU Nomor 35 thn 2009e dengan hukuman diatas 20 tahun penjara dan sanksi tegas akan dilakukan pemecatan.

Diketahui, tersangka oknum polisi yang berpangkat Aipda ini bertugas di wilayah Polres Boltim. Sedangkan tersangka oknum ASN bekerja di Pemkab Bolmong.

Adapun, barang bukti yang disita pihak Polres Kotamobagu berupa, narkotika jenis sabu, baju dinas Polri, baju jas bhayangkari dan senjata air soft gun.

(Tri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.