Wawali Nayodo Minta BKPP Sosialisasikan Tanda Pangkat dan Jabatan ASN

0

TOPIKBMR.CO KOTAMOBAGU — Wakil Walikota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan meminta agar Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kotamobagu, melakukan sosialisasi terkait dengan tanda kepangkatan dan jabatan.

Hal itu dikatakannya, agar ASN dan masyarakat Kota Kotamobagu dapat mengetahui tanda kepangkatan yang digunakan pejabat yang berada di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.

“Saya minta agar Kepala BKPP bisa mensosialisasikan atau buat press confrence terkait dengan tanda pangkat dan jabatan yang digunakan Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Nayodo Koerniawan.

Sementara, Kepala BKPP Kotamobagu,
Sahaya Mokoginta mengatakan, bahwa penggunaan tanda pangkat dan jabatan terhadap seorang ASN merupakan jenis atribut yang dipakai pada PDH bagi ASN di lingkungan Pemkot Kotamobagu. Ini mulai diberlakukan di tahun 2020 ini

“Tanda pangkat adalah tanda sebagai atribut pada pakaian pegawai yang menunjukan tingkat dalam status kepangkatan yang digunakan seorang ASN,” kata Sahaya, kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (7/1/20).

Pun, penggunaan tanda pangkat ini, agar sesama ASN yang ada di Pemkot Kotamobagu bahkan hingga masyarakat umum dapat mengetahuinya. “Agar sesama ASN saling mengetahui. Begitu juga dengan masyarakat,” ujar Sahaya.

Selain itu, ada juga kata Sahaya, tanda untuk membedakan mana pemangku jabatan struktural, non struktural dan fungsional. Begitu juga dengan tanda golongan.

“Untuk ASN pemangku jabatan struktural, ditandai dengan adanya bis merah yang mengelilingi pangkat. Untuk non struktural warna hitam dan jabatan fungsional berwarna abu-abu. ASN golongan III ditandai dengan tanda balak dipundaknya. Sedangkan untuk satu bunga merupakan golongan IV A, sedangkan untuk satu bintang golongan IV B dan dua bintang golongan IV C,” jelasnya.

Pun, dirinya menargetkan agar di tahun 2020 ini, seluruh ASN sudah mengenakannya. Akan tetapi, untuk pengadaan atribut pangkat tersebut, ditanggung masing – masing individu. “Karena pada prinsipnya, kepangkatan yang akan dikenakan oleh seorang ASN itu merupakan status,” ujar Sahaya.

(Tri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.