TOPIKBMR.CO KOTAMOBAGU– Sebanyak 10 (Sepuluh) partai politik di Kota Kotamobagu, belum memasukan Proposal usulan pencairan Dana Bantuan Politik (Banpol) Tahun Anggaran 2019.
Hal ini dikatakan Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kotamobagu. Hendra Makalalag baru-baru ini.
Padahal menurut Hendra, proses pencairan dana banpol tersebut sangat bergantung pada proposal usulan yang disampaikan oleh partai politik.
“Sampai saat ini belum ada yang memasukkan proposal, sementara proses verifikasi juga memakan waktu guna pengecekan persyaratan untuk memastikan tidak ada nanti yang tidak memenuhi syarat, karena kami berharap agar semua parpol penerima dana banpol akan menerima anggaran tahun 2019 ini,” ujar Hendra.
Lebih lanjut dikatakan, besaran dana yang akan diterima masing-masing partai, masih mengacu pada perhitungan tahun sebelumnya yakni dihitung Rp 9.700 satu suara.
“Dana akan dicairkan dua tahap, pada tahap pertama delapan partai hasil Pemilihan Legislatif tahun 2014 dan untuk tahap kedua ada sepuluh partai penerima karena ketambahan dengan dua partai yaitu Partai Nasdem dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP),” terangnya.
Hendra pun menghimbau kepada para pimpinan Parpol, untuk dapat bekerjasama guna mempercepat proses pencairan dana banpol, mengingat sebentar lagi memasuki akhir tahun anggaran 2019.
“Mengingat bulan desember semakin dekat, kami menghimbau kepada para pimpinan partai politik kiranya dapat bekerja sama guna mempercepat proses pencairan dana banpol dimaksud, sehingga ketaatan dalam penyerapan anggaran dapat terpenuhi tahun ini,” pungkasnya.
Berikut total anggaran Dana Banpol tahap I dan II masing-masing Parpol
GOLKAR Rp 101.225.966
PAN Rp 138.386.666
PDI-P Rp 100.304.466
PKB Rp 53.401.733
PKS Rp 34.198.966
HANURA Rp 48.891.233
GERINDRA Rp 44.028.300
DEMOKRAT Rp 55.134.800
NASDEM Rp 45.615.866
PPP Rp 6.120.700