Rencana Pembangunan Ring Road Masuk Tahap Deteksi dan Pengukuran Lahan

0

topikbmr.co KOTAMOBAGU– Tindak lanjut pembangunan ringroad yang melintasi 3 daerah di wilayah Bolmong Raya, (Kotamobagu, Bolmong, Boltim) masuk tahapan deteksi luasan wilayah yang akan dilalui mega proyek tersebut.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kotamobagu, Imran Amon saat dihubungi melalui via seluler, usai mendampingi Wawali Nayodo Koerniawan ketika bertemu dengan Wabub Boltim belum lama ini.

Dikatakan, untuk tahap awal, pembicaraan dengan pihak Pemerintah Boltim telah disepakati.

“Pada tahap awal kerjasama untuk pembangunan ring road bersama wilayah boltim itu sudah oke. Nah tahap selanjutnya kita mencoba bagaimana supaya bidang-bidang yang dilalui ringroad itu sendiri sudah dapat dideteksi luasannya,” terangnya.

Menurutnya, hal ini dilakukan karena, jalur yang akan dilewati ring road belum bisa ditentukan secara pasti.

“Kalo cuma secara gamblang, panjang kali lebar dapat luasannya. Tapi siapa2 pemilik didalamnya kan belum di deteksi. Ini yang menjadi alasan pertemuan kembali dilaksanakan antara dua pimpinan daerah, yang masing-masing diwakili pak wakil walikota dengan pak wakil bupati boltim belum lama ini,” jelasnya.

Lanjutnya, pertemuan yang dilaksanakan, lebih kepada bagaimana menindak lanjuti supaya sudah bisa dilakulan pengukuran atas bidang-bidang yang dimiliki warga di dua daerah tersebut.

“Alhamdulillah sudah ada kesepakatan antara dua wilayah, untuk melakukan pengukuran bidang diwilayah masing-masing. Kotamobagu mengukur di daerah sendiri begitupun sebaliknya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ditanya soal ganti rugi, Imran pun menyampaikan bahwa untuk Pemerintah di tingkatan Kabupaten/Kota hanya sebatas memfasilitasi, termasuk pemenuhan data dan kebutuhan yang diperlukan untuk dilaporkan ke Pemerintah Provinsi.

“Ganti rugi bukan kewenangan kita, karena ada dua hal yang muncul dengan adaya rencana pembangunan ring road ini, pertama melintasi tiga daerah dan kedua luasannya itu lebih lima hektare, kalau dua komponen memenuhi kriteria maka mindsetnya sudah ranah provinsi. Sedangkan untuk kabupaten dan kota hanya memenuhi data-data untuk bidang yang diminta, karena anggarannya bersumber dari APBN maka konstruksinya sudah harus ditangani balai jalan,” pungkasnya.(Wan)

Leave A Reply

Your email address will not be published.