topikbmr.co KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu tengah mendalami dugaan korupsi proyek pengadaan lampu Solar Cell di Desa Kopandakan I, Desa Poyowa Besar II dan Desa Moyag Tampoan.
Kajari Kotamobagu Dasplin SH MH melalui Kasie Intel Suhendro G Kusuma saat dikonfirmasi TopikBMR.Com, Rabu (28/8/2019) mengatakan, jika pihaknya telah memanggil Pemdes Desa Kopandakan I, Desa Poyowa Besar II dan Desa Moyag Tampoan, guna dimintai keterangan terkait pengadaan lampu Solar Cell pada tahun 2017, melalui Alokasi Dana Desa (ADD) di tiga Desa tersebut.
“ Pemerintah Desa di tiga desa tersebut sudah di panggil guna dimintai keterangan,”ujar Suhendro.
Dari pengumpulan bahan dan keterangan, disinyalir proses pengadaan lampu Solar Cell di tiga Desa tersebut, seperti yang dilakukan oleh Desa Bungko.
“Ya, kronologisnya diduga seperti dengan desa Bungko. Kalau Desa Poyowa Kecil terkait tidak disetornya pajak,”ungkapnya.
Disisi lain, pihak Kejaksaan menyayangkan Sumber Daya Manusia (SDM) hingga tiga Desa tersebut. Sementara, pihak Kejaksaan sudah berulang kali memberikan sosialisasi kepada aparat Desa dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), agar dilaksakan secara baik dan tidak menyimpang.
“Bayangkan, jika tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) mereka (Aparat Desa, red) sendiri saja masih binggung,”ungkapnya.
Diketahui, pada Kamis (1/10/2018) lalu, kepada Desa Bungko Syawal K Dandi di panggil oleh Kejari Kotamobagu guna dimintai keterangan terkait dengan pengadaan lampu Solar Cell sebanyak 30 unit dengan anggaran Rp 580 juta, pada tahun 2017.
Kepada awak media, Syawal membeberkan, jika pengadaan Lampu Solar Cell di Desa Bungko bermasalah, tentu juga di 4 Desa lainnya. Diantaranya, Desa Poyowa Kecil, Desa Poyowa Besar II, Desa Kopandakan I dan Desa Moyag Tampoan.
“ Terserah atas hasil pemerikasaan nanti. Jika bermasalah, tentu bukan hanya Desa Bungko saja. Tapi Desa, Poyowa Kecil, Desa Kopandakan I, Desa Poyowa Besar II dan Desa Moyag Tampoan juga ada pengadaan Solar Cell,”bebernya.(#)