topikbmr.co MANADO– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan larangan eks napi korupsi jadi kontestan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 mendatang terus digulirkan. Ide ini menjadi pro dan kontra dari sejumlah kalangan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri sebagai lembaga yang akan menyelenggarakan Pilkada akan mempertimbangkan usulan ini.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sendiri saat dikonfirmasi mendukung penuh gagasan tersebut.
Komisioner Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu mengatakan, pihaknya sama seperti KPU. Kata dia, sebagai lembaga penyelenggara memiliki spirit yang sama untuk menghasilkan pemerintahan yang baik melalui Pilkada. Hanya saja hal ini perlu segera difinalkan melalui undang-undang. Menurutnya, seluruh komponen bangsa, lembaga-lembaga terkait harus duduk bersama dalam menuntaskan usulan ini.
“Sebagai negara yang menjunjung tinggi kepastian hukum yang tetap, Bawaslu mengusulkan agar usulan terkait calon di Pilkada yang merupakan mantan napi korupsi ini segera mungkin dituntaskan di DPR RI. Sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan merevisi undang-undang terkait Pilkada. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi polemik yang dikemudian hari,”kata Pangellu, Rabu (31/6).
Ia menambahkan, Bawaslu berharap kenapa harus segera dituntaskan melalui kepastian hukum, dikarenakan hal ini dapat terjadi polemik seperti pada Pileg lalu. Ia menuturkan, saat Pileg lalu regulasi ini bergulir dan diputuskan saat tahapan pemilu sedang jalan, sehingga itu menimbulkan gejolak gugatan ajudikasi oleh para caleg mantan napi ke Bawaslu.
“Bawaslu memandang mestinya usulan ini sudah final sebelum tahapan Pilkada berlangsung. Agar, tidak terjadi keributan disaat proses dan tahapan Pilkada berjalan. Semuanya sudah clear sebelum jadwal Pilkada digulirkan. Jadi intinya tadi itu, soal regulasi menurut undang-undang segera dituntaskan,”tandasnya.
(Sumber : Harimanado.com)