Sehan: Rakor Bersama Menpan-RB, Pensiunan Guru Bakal Diaktifkan

0

topikbmr.co BOLTIM -Pemerintah pusat wacanakan aturan pensiunan guru yang masih produktif bisa kembali mengabdi.

Hal ini disampaikan, Bupati Sehan S Landjar kepada sejumlah awak media, kemarin, ia mengatakan, wacana tersebut diutarakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia (RI), Syafruddin pada Rapat Koordinasi (Rakor) bersama kepala daerah se-Indonesia, belum lama ini.

“Berdasarkan laporan Sekretaris Daerah (Sekda) yang menghadiri Rakor belum lama ini, pemerintah pusat berencana menarik kembali guru yang pensiun namun masih produktif untuk kembali mengajar,” ungkap eyang sapaan akrab Bupati Boltim. Kamis (1/8/2019)

Menurutnya, sebagai pemerintah daerah pihaknya sepakat jika hal tersebut diatur dalam regulasi. Sebab menurutnya, daerah kini membutuhkan tenaga guru semua jenjang pendidikan.

“Umumnya daerah mengeluhkan kekurangan guru, dengan adanya kebijakan ini jika diatur dalam regulasi maka sangat baik. Kita tinggal menunggu surat edarannya, yang pasti tahun ini diterapkan,” ungkapnya

Lanjutnya, pengangkatan kembali para pensiuan guru disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi fisik serta kesehatan tenaga pengajar.

“Kita akan lihat yang masi produktif karena para pensiunan guru ini sudah di atas umur 60 tahun. Nantinya mereka digaji sama seperti gaji guru aktif cuma bedanya tidak lagi mendapat pensiun,” jelasnya

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Yusri Damopolii menyambut baik adanya kebijakan tersebut. Ia mengatakan, diberlakukannya aturan tersebut merupakan solusi bagi daerah yang kekurangan tenaga pengajar.

“Karena para pensiunan guru ini sudah cukup berpengalaman sebagai tenaga pendidik dengan banyak mengikuti pelatihan guru. Kita saat ini sangat kekurangan guru apalagi tahun 2020 nanti banyak guru di boltim sudah masuk masa pensiun,” tambahnya

Namun menuturnya, pemerintah daerah masih menunggu regulasi penarikan kembali pensiunan guru sebagai tenaga pengajar.

“Masih tunggu regulasinya seperti apa, sebab pasti ada kriteria khusus, seperti kemampuan tenaga guru apakah masih produktif atau sudah tidak mampu mengajar karena kondisi kesehatan. Kemudian, menyesuaikan kebutuhan tenaga guru yang ada di daerah tentu hal itu menjadi pertimbangan pimpinan,” tutupnya. (Iki)

Leave A Reply

Your email address will not be published.