TopikBMR.Com BOLTIM – Pengajuan Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang diusulkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PAN Boltim ke Bawaslu Sulawesi Utara, bakal terlaksana. Gugatan DPD PAN Boltim, didasarkan, adanya pelanggaran pemilu 2019, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwas Boltim, tidak menanggapinya sebagai kesalahan dalam Pemilu.
Hal ini yang memicu, Partai pemenang pemilu 2019 di Boltim Partai Amatan Nasional (PAN) mengajukan gugatan ke Bawaslu Sulut, terhadap penyelenggara Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Presiden. Selasa (28/5/2019)
Gugatan tersebut langsung diterima Bawaslu Sulut. Sehingga pada tanggal 18 Mei dilakukan persidangan awal dengan agenda membacakan permohonan gugatan dari pelapor yakni PAN Boltim. Sidang berlanjut, hingga hari ini 27 Mei 2019, dengan dua agenda, pertama pembacaan kesimpulan pelapor dan terlapor. Kedua pengesahan alat bukti.
Dalam persidangan tersebut Kuasa Hukum PAN Boltim, Hendro CH Silow menilai adanya celah pada surat Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Bawaslu Boltim selama penyelenggara pemilu 2019 yang diajukan KPU Boltim di persidangan. “Hampir 90 persen surat yang diajukan tidak memiliki nomor register. Pada hal dokumen tersebut penting,” ujar Hendro CH Silow.
Surat yang diajukan seperti berita acara, klarifikasi serta dokumen pegawasan lainya tidak dilengkapi dengan nomor surat. Hal ini sudah ditanyakan, namum tidak dijawab sampai sidang berakhir. Selain itu, terlapor yakni Komisioner KPU, PPK, PPS hingga KPPS dijadikan saksi dalam persidangan. Hal ini dinilai tidak sesuai oleh pelapor PAN Boltim.
Atas dasar ini, membuat pelapor semakin yakin, bahwa dokumen yang diajukan lengkap dan memenuhi persyaratan untuk dipakai sebagai pertimbangan mengelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Boltim.
Pimpinan Bawaslu Boltim, Haryanto mengatakan, proses persidangan masih berlanjut di Bawaslu Sulawesi Utara.
Masalah dokumen layak atau tidak menjadi penilaian majelis persidangan bukan terlapor atau pelapor. Jadi menunggu saja bagaimana putusan dari Majelia Hakin At Judikasi Bawaslu Provinsi Sulut. “Kami serahkan sepenuhnya keputusan ke Majelis Persidangan, sebab itu wewenang mereka,” ujar Haryanto.
Ia menambahkan, apapun laporan dari peserta partai politik, KPU, atau lainya ke Bawaslu terkait pelaksanaan pemilu 2019. Akan diterima. Asalkan memenuhi syarat dan layak. Artinya diikuti bukti pendukung kuat atas laporan tersebut. “Kami Bawaslu tidak pernah menolak laporan atau tidak menindak lanjuti laporan masuk. Semuanya diproses sesuai aturan,” ujar Haryanto.
Pimpinan Bawaslu Sulawesi Utara, Awaludin Ewin Umbola mengatakan, putusan PSU atau lainya belum ada. Sebab masalahnya masih berproses di majelis Persidangan Bawaslu Sulut. “Sebelum diputuskan. Kami masih akan berkoordinasi dengan Bawaslu RI terkait gugatan PAN Boltim,” ujar Awaludin Umbola.
Intinya Bawaslu Sulut, belum memutuskan gugatan yang diajukan PAN Boltim terkait penyelenggaraan. Jadi tetap bersabar sampai keputusan ini dikeluarkan secara resmi oleh Bawaslu Sulut. (Iki)