topikbmr.co, KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) akan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam rangka mengawasi setiap perusahaan yang tidak menjalankan aturan terkait pembayaran THR karyawan.
Pemberian hak-hak karyawan atau para pekerja tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, Tentang Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan maksimal H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Plt Kepala Disperinaker Kotamobagu, Teddy Makalalag melalui Kepala Bidang (Kabid) Idris Amparodo mengatakan, posko aduan ini akan melayani seluruh laporan para karyawan yang tidak mendapatkan THR atau belum mendapatkan THR tepat pada waktunya.
“Posko aduan bertempat di Kantor Diperinaker dan akan dibuka mulai minggu depan hingga pada hari H, untuk melayani laporan para pekerja atau karyawan,” kata Idris Amparodo, Jumat (17/5/2019).
Terpisah, salah satu pengurus Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kotamobagu melalui Wakil Ketua Bidang Humas Mhendy Paputungan, mendukung Disperinaker dalam membuka posko pengaduan THR.
“Pembukaan Posko adalah bentuk keseriusan Pemkot Kotamobagu dalam mengawal pemenuhan hak-hak buruh dalam mendapatkan THR, langkah ini kami dukung dan apresiasi,” ujarnya.
(Gufran)