Langgar Perda, Enam Pedagang Pasar 23 Maret Disidang di PN Kotamobagu

0

topikbmr.co, KOTAMOBAGU – Satu per satu dari enam pedagang Pasar 23 Maret duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kotamobagu, Sulawesi Utara, Jumat (26/04/2019) pukul 10.30 Wita.

Mereka menghadap hakim karena diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Kotamobagu Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Pada 24 April dagangan mereka ditertibkan Tim Gabungan Pemerintah Kotamobagu, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disperdagkop UKM) dan Dinas Sat Pol PP dan Damkar.

“Ada 10 pedangang namun pasca penertiban yang melapor baru enam. Mereka berjualan menggunakan badan Jalan Bogani dan Jalan Bolian Pasar 23 Maret Kotamobagu,” kata Sahaya Mokoginta.

Lanjut Sahaya, sidang tersebut untuk memberikan efek jerah bagi pedagang yang masih melanggar perda.

“Semoga usai ini, para pedagang tidak.lagi menggunakan badan jalan,” pungkasnya. (Guf)

Leave A Reply

Your email address will not be published.