TOPIKBMR. COM BOLTIM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menegaskan tidak akan menerbitkan Surat Pernyataan Pengelolaan lingkungan (SPPL), jika usaha tersebut masuk di kawasan terlarang.
Kepala Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan, DLH Boltim Patra Mokoginta mengatakan sampai saat ini memang banyak yang datang mengurus SPPl ke DLH, namun terkendala pengambilan titik koordinat yang masuk wilayah terlarang seperti hutan lindung, cagar alam dan lain sebagainya.
“Memang banyak pengusaha baik kecil, menegah maupun besar mengambil formulir pengurusan rekomendasi SPPL. Ada beberapa warung yang ditolak penerbitan rekomendasi SPPL, karena wilayah usahanya masuk kawasan taman wisata,” ujarnya.
Dijelaskan, rekomendasi dikeluarkan DLH pada tahun 2018 berjumlah 129, sedangkan tahun 2019 hingga Februari sebanyak 25 SPPL.
“Jumlah 154 SPPL, mulai dari Usaha yang bergerak dibidang warung, perbengkelan, kontraktor, koperasi dan sarang Walet,” kata Patra.
Kepala DLH Boltim Sjukri Tawil menambahkan, rekomendasi SPPL memang masih wewenang DLH Boltim, namun pertambangan dan galian C di ESDM Provinsi serta Perizinan Satu Pintu Provinsi Sulut.
“Kami siap membantu pengurusan SPPL di Boltim. Agar ke depan mereka bisa usaha dengan legal. rekomendasi SPPL merupakan tanggung jawab pemilik. Jadi semua harus peduli terhadap pengurusan. untuk Tahapan awal pembuatan SPPL yakni pengambilan titik koordinat sampai penyusunan dokumen. Kemudian penilaian apakah bisa keluar rekomendasi atau tidak,” tandasnya. (Gery).