topikbmr.co POLITIK – Tinggal beberapa hari lagi pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan legislatif dan Pemilihan Presiden, yang jatuh pada tanggal 17 April 2019 akan digelar.
Makin dekatnya hari – H Pemilu, sejumlah calon legislative, DPRD Kabupaten/Kota, DPR Provinsi, DPR RI dan DPD RI mulai menyiapkan segala strategi guna memikat hati rakyat didaerah pemilihan (Dapil) masing masing.
Kuat dugaan salah satu strategi jitu yang akan dilakukan para Caleg secara sembunyi sembunyi, adalah praktek Politik uang (Money politik) dan sembako.
Bakal adanya praktek Money Politik di Pileg 17 April nanti. Bawaslu Kota Kotamobagu menegaskan, pihaknya tidak main main untuk menindak praktek politik uang. Jika kedapatan Caleg atau tim sukses Caleg melakukan money politik dan bagi bagi sembako, maka Caleg tersebut akan dicoret dari daftar calon tetap (DCT) serta bisa di Pidana dengan ancaman 2 – 3 tahun kurungan. Selain itu, meski sudah lewat tanggal 17 April nanti, Caleg yang kedapatan gunakan politik uang, selama yang bersangkutan belum dilantik, tetap melakukan proses.
“ Bawaslu mengingatkan kepada para Caleg DPRD Kota/Kabupaten, DPR Provinsi, DPR RI dan DPD, untuk tidak melakukan politik uang guna mempengaruhi pilihan masyarakat. Sebab, jika kedapatan maka Caleg tersebut akan diberikan sanksi administrative dan sanksi berat berupa pidana. Jika sanksi pidana terus putusan inkrah, maka Caleg tersebut dicoret sebagai Caleg,”tegas Ketua Bawaslu Kotamobagu DR Musly Mokoginta SH,MH, Kamis (4/4/2019).
Sesuai dengan Undang Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017. Jelas melarang melakukan money politic guna mempengaruhi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.
“ Mari kita bersama sama memberikan pendidikan politik kepada masyarakat tanpa melakukan money politik. Sebab, mencegah adanya praktek politik uang tidak hanya tanggung jawab penyelenggara Pemilu. Namun, tanggung jawab bersama semua lapisan masyarakat, demi terwujudnya pesta demokrasi Pileg dan Pilpres 17 April 2019, secara berintegritas,”tandasnya. (Herdy)