TopikBMR.com
KOTAMOBAGU – Dalam rangka mendukung Kebijakan Nasional tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengurangan penggunaan sampah plastik di Kota Kotamobagu.
Hal ini sebagai tindak lanjut surat edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Nomor: SE.3/UM/RT/SET.1/2/2016 tentang himbauan penyediaan hidangan rapat bebas kemasan plastik dan surat edaran Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Nomor: 660/1547/Sekr-DLHD tentang pengurangan sampah plastik di wilayah Sulut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Adnan Massinae, mengisntruksikan agar pada setiap pelaksanaan rapat atau pembahasan di lingkungan Pemkot Kotamobagu ketika disediakan hidangan berupa makan dan minum, agar tidak menggunakan pembungkus atau kemasan plastik, sebaiknya dari gelas isi ulang.
“Ketika ada kegiatan diwajibkan menyediakan tong sampah atau sejenisnya di setiap kantor. Kemudian mengendalikan sampah plastik dan tidak membuang sampah sembarangan,” tegas Adnan.
Adnan juga menghimbau, agar surat edaran ini disosialisasikan kepada seluruh pegawai di SKPD, baik di dinas, badan, kantor dan bagian/instansi masing-masing.
“Diharapkan kepada semua pihak agar mengurangi penggunaan plastik di setiap pelaksanaan rapat, koordinasi, sosialisasi atau pelatihan dan kegiatan sejenis di kantor maupun hotel. Kami harap panitia menyediakan hidangan rapat menggunakan bahan organik atau bahan yang mudah terurai, contohnya seperti daun atau kertas,” imbaunya.
(Gufran)