PTUN manado Tolak Gugatan Jainudin – Suharjo

0

TOPIK KOTAMOBAGU Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan menolak gugatan perkara nomor 47/PTUN/2018 dalam agenda sidang putusan dengan penggugat pasangan Djainudin Damopolii dan Suharjo Makalalag (JaDi-Jo)

Sidang yang berlangsung mulai pukul 10.30 wita di kantor PTUN Manado, dihadiri oleh para penggugat, tergugat dan tergugat II intervensi.

Kasman Damopolii SH, yang menjadi Kuasa Hukum tergugat Intervensi II Ir Hj Tatong Bara dan Nayodo Kurniawan SH, mengatakan, dalam agenda sidang putusan yang dibacakan majelis hakim pada pokoknya memutus perkara tersebut dengan amar putusan menolak dengan menyatakan tidak menerima gugatan penggugat,

” Yang menjadi amar putusan hakim dalam diantaranya menyatakan pengadilan tata usaha negara (PTUN) manado tidak berwenang mengadili perkara a quo, kemudian menyatakan gugatan penggugat tidak diterima dan enghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 640.000,” terang Kasman Damopolii SH.

“Jika ada upaya banding dari penggugat untuk putusan ini,kami sebagai kuasa hukum atas nama Kasman D.Jb Damopolii, S.H dan Sultan P. Tawil, S.H dari pihak tergugat II intervensi atas nama Tatong Bara dan Nayodo Koerniawan siap menghadapi perkara ini,” terang Kasman Damopolii. (#)

Leave A Reply

Your email address will not be published.