Perjuangkan Anggaran BSPS dan RTLH, DPRD Bolmong Sambangi Disperkimtan Sulut

0

TOPIK BOLMONG -.Diawal tahun 2019 ini, kewajiban dari anggota DPRD untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat nampaknya terus dilakukan oleh pihak DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Hal ini terlihat ketika personil Komisi II melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulawesi Utara di Manado, Kamis (17/1/2019)

Selain untuk koordinasi pemanfaatan rusunawa yang terletak di Kecamatan Lolak dengan anggaran yang besar namun belum dimanfaatkan. Para anggota legislatif ini pun memperjuangkan anggaran perumahan yang ada di Dinas Perkimtan Sulut, yakni Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Dikatakan Chindra Opod salah satu anggota Komisi II DPRD Bolmong, bahwa masyarakat Bolmong masih banyak yang butuh bantuan RTLH dan BSPS.

“Saat ini masih banyak warga yang membutuhkan bantuan tersebut,” ujar Chindra.

Menurutnya, ini sudah merupakan kewajiban dari anggota DPRD untuk menyerap dan menghimpun aspirasi warga.

“Kami menampung aspirasi ini dan selanjutnya memperjuangkan guna kepentingan masyarakat banyak,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perkimtan Sulut, Ir. Desmar Laoh, menjelaskan bantuan BSPS adalah salah satu program perumahan dengan sasaran perorangan.

“BSPS untuk peningkatan kualitas rumah dan pembuatan bangunan baru,” ujarnya.

Desmar malahan meminta kepada anggota DPRD Bolmong untuk terus berjuang anggaran perumahan yang ada di provinsi Sulut.

“Karena bapak dan ibu sebagai anggota dewan, maka tolong perjuangkan anggaran perumahan di provinsi. Karena anggarannya bakal disiapkan. Sebab, pemukiman merupakan salah satu prioritas dari program wajib pemerintah,” tuturnya.

Terkait kriteria calon penerima BSPS, Desmar membeberkan bahwa calon penerima tersebut sudah menikah, sudah berdomisili 6 bulan, memiliki kartu keluarga, memiliki rumah tempat tinggal satu-satunya, memiliki hak kepemilikan, punya penghasilan dibawah UMP, masih mampu berswadaya, rumah dan tanah tak berstatus sengketa.

“Tahapannya lewat usulan desa ke Kabupaten, selanjutnya ditujukan ke provinsi kemungkinan ke Satker pusat. Sedangkan untuk penerimanya tak masalah dia janda atau duda,” pungkasnya.
(adv)

Leave A Reply

Your email address will not be published.