Pembayaran Gaji PNS Tunggu Juknis, Termasuk Kenaikan 5 Persen

0

TOPIK KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk kenaikan gaji 5 persen mulai Januari 2019.

“Belum ada yang menerima gaji Januari. Kita masih tunggu Juknis dulu, apakah pembayarannya sudah termasuk kenaikan 5 persen atau seperti apa,” kata Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Syafrudin Abas.

Soal kenaikan gaji 5 persen, ia mengaku masih menunggu petunjuk dari pusat. Kenaikan itu katanya apakah hanya berlaku untuk gaji saja atau disertai tunjangan. “Intinya ada pada juknis itu. Kalau sudah ada (juknis) maka sudah bisa diketahui berapa yang akan dibayarkan. Intinya kita sudah siap membayar, tinggal tunggu juknis itu” ujarnya.

Kepala Bidang Anggaran, Frits Lahimade, menjelaskan alokasi gaji PNS berkisar Rp10 miliar per bulan. Besaran gaji tersebut sudah termasuk kenaikan 5 persen. “Anggaran gaji sudah kita alokasikan termasuk kenaikan lima persen itu,” jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, gaji pokok PNS berada di kisaran 1.486.500 sampai dengan Rp 5.620.000. (Gufran)

Berikut Kenaikan Gaji 5 Persen per Golongan: 

Golongan I

Jika dihitung secara kasar, untuk golongan IA dengan masa dinas belum 1 tahun mendapat Rp 1.486.500. Dengan kenaikan 5 persen maka menjadi Rp 1.560.825.

Untuk golongan ID, dengan masa dinas 27 tahun lebih mendapat gaji pokok Rp 2.558.700. Dengan kenaikan 5 persen maka menjadi Rp 2.686.635.

Golongan II

Naik ke golongan IIA mendapat gaji pokok Rp 1.926.000. Dengan kenaikan 5 persen maka menjadi Rp 2.022.300.

Untuk golongan IID dengan masa bakti terlama akan mendapat gaji Rp 3.638.000. Dengan kenaikan 5 persen menjadi Rp 3.819.900.

Golongan III

Untuk golongan IIIA mendapat gaji sebesar Rp 2.456.700. Dengan kenaikan 5 persen, maka gaji mereka naik menjadi Rp 2.579.535.

Untuk golongan IIID dengan masa kerja paling lama mendapat gaji Rp 4.568.800. Dengan kenaikan sebesar 5 persen, maka akan menjadi Rp 4.797.240.

Golongan IV

Untuk golongan IVA dengan masa kerja kurang dari 1 tahun mendapat gaji Rp 2.899.500. Dengan kenaikan sebesar 5 persen, maka gaji PNS golongan ini naik menjadi Rp 3.044.475.

Untuk golongan IVE dengan masa kerja paling lama mendapat gaji Rp 5.620.300. Dengan kenaikan 5 persen maka menjadi Rp 5.901.315

Leave A Reply

Your email address will not be published.