TOPIKBMR.NEWS,KOTAMOBAGU – WaliKota Kotamobagu Ir. Hj. Tatong Bara, Jumat (9/12/22) membuka secara resmi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Tahap Akhir Penyusunan Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pemerintah Kota Kotamobagu, yang bertempat di Aula Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kota Kotamobagu, Kelurahan Mongkonai Barat, Kotamobagu Barat.
Kegiatan turut dihadiri Tenaga Ahli dari Tim Penyusun Dokumen Rencana Induk SPBE, Adhiawan Soegiharto, S.Kom., M.Ti., para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, para Camat serta Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
WaliKota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara menjelaskan, dokumen rencana Induk SPBE merupakan dokumen yang sangat strategis oleh karena memuat perencanaan dan pengembangan pelaksanaan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
“Dokumen Rencana Induk SPBE adalah dokumen perencanaan yang harus dimiliki Pemerintah Kota Kotamobagu dalam pelaksanaan pengembangan sistem pemerintahan berbasis elektronik elektronik. Apalagi dokumen ini sangat terkait dengan peningkatan indeks SPBE yang menjadi salah satu indikator kinerja utama (IKU) RPJMD Kota Kotamobagu,”ujarnya.
Tatong mengatakan, untuk itu meminta seluruh peserta agar dapat mengikuti pelaksanaan FGD ini dengan baik dan tuntas, dengan memperhatikan aspek perencanaan, pengembangan dan penerapan terhadap target-target yang ada di setiap Organisasi Perangkat Daerah untuk lima tahun ke depan.
“Kepada seluruh pimpinan OPD saya minta untuk mengikuti ini dengan serius, terutama target-target yang ditetapkan dalam perencanaan 5 tahun ke depan. Dokumen ini sangat dibutuhkan dan menjadi acuan bagi seluruh OPD yang ada dalam pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan pemerintah Kota Kotamobagu. Harapannya agar pelaksanaan dan pengembangan SPBE di Pemerintah Kota Kotamobagu akan lebih efektif, efisien, terarah dan akuntabel,”terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kotamobagu, Moh. Fahri Damopolii, S.Kom ME menambahkan, maksud pelaksanaan FGD agar pengembangan dan penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu akan memiliki dokumen perencanaan yang lebih spesifik, terarah dan berkelanjutan, yang akan dijadikan rujukan dalam penerapan sebentar, baik itu meliputi arsitektur SPBE dan peta jalan yang direncanakan.
“Selain itu tujuannya adalah untuk melakukan inventarisasi terhadap kondisi pelaksanaan e-Government di lingkup Pemkot Kotamobagu, mendorong terwujudnya penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang lebih efektif dan efisien, serta mendorong sinergitas dan kolaborasi antar OPD dalam pelaksanaan tugas dan urusan pemerintahan untuk meningkatkan kualitas serta jangkauan pelayanan publik di Kota Kotamobagu,”ungkapnya.
(*/Tri)