DPRD Kotamobagu Setujui Empat Ranperda

0

TOPIKBMR,NEWS, KOTAMOBAGU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar rapat paripurna, Rabu (20/04).

Rapat paripurna yang berlangsung di ruangan paripurna DPRD Kotamobagu, dipimpin langsung  Wakil Ketua Syarifuddin J Mokodongan dan didampingi ketua DPRD Kotamobagu , serta diikuti sejumlah anggota DPRD.

Rapat paripurna ini dalam rangka pembicaraan tingkat l penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban Pemerintah Kota Kotamobagu tahun 2021 dan pembicaraan tingkat ll penetapan rancangan peraturan daerah (Ranperda), tentang pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi, pengelolaan sampah, perubahan atas perda nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara penyelenggaraan pemilihan sangadi dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.

4 Ranperda ini pun telah disetujui untuk dijadikan sebagai Peraturan daerah (Perda) oleh Fraksi Golkar, Demokrat, Hanura, PKB, Nasdem, dan PDIP.

“Semua fraksi telah menerima untuk ditetapkan menjadi Perda,” kata wakil ketua DPRD Kotamobagu, Syarifuddin J Mokodongan.

Dengan begitu, Pemerintah Kotamobagu mengucapkan terima kasih kepada pihak DPRD Kota Kotamobagu.

“Eksekutif menyampaikan terima kasih banyak kepada Legislatif yang telah membahas dan menyetujui 4 Ranperda,” kata wakil walikota, Nayodo Koerniawan dalam sambutannya.

Sementara itu, surat keputusan penetapan dan persetujuan 4 Ranperda tersebut dibacakan langsung Sekretaris Dewan (Sekwan), Agung Adati.

Paripurna ini turut dihadiri wakil walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, Sekot, perwakilan Kapolres, Dandim dan kejaksaan, serta kepala SKPD dan undangan lainnya. (Adve)

)

Leave A Reply

Your email address will not be published.