TOPIKBMR.NEWS,KOTAMOBAGU – Dua partai politik (Parpol) yang memiliki kursi di DPRD Kotamobagu belum menerima dana bantuan politik (Banpol) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan Kepala Sub Bidang Kelembagaan Partai Politik dan Fasilitas Pemilu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotamobagu, Nurwati Umbola.
“Masih dua partai yang belum menerima banpol. Kedua partai itu yakni Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Amanat Nasional (PAN), itu pun sudah dalam proses pencairan, sedangkan yang delapan partai sudah terealisasi dana Banpol-nya,“ kata Umbola Selasa, (5/10/2021).
Dana Banpol bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kata dia. Sementara itu, untuk 2021 ini, jumlahnya sebanyak Rp 680.522.900.
“Jumlah Itu dibagi kepada sepuluh Parpol yang memperoleh kursi di DPRD Kota Kotamobagu, dana ini akan dibagikan sesuai dengan jumlah perolehan suara sah pada pemilihan legislatif tahun 2019. Dengan perinciannya, untuk satu suara dihargai Rp 9.700, nah untuk jumlah yang diterima setiap Parpol, nilai tersebut akan dikalikan dengan jumlah suara sah,” katanya.
(Tri)