Pengurusan Administrasi Kependudukan Wajib Prokes

0

TOPIKBMR.NEWS, KOTAMOBAGU– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu terus berupaya mengantisipasi terjadinya penyebaran virus corona saat pengurusan administrasi kependudukan, dengan terus menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Penerapan tersebut sebagaimana kebijakan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kotamobagu mulai dari pembatasan jumlah warga, menggunakan masker, serta menjaga jarak atau mengurangi kerumunan saat melakukan pembuatan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, serta lainnya.

Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Irianto P. Mokoginta mengatakan, setiap hari pihaknya hanya melakukan pelayanan minimal untuk 10 orang dan maksimal sebanyak 50 orang. Itupun warga yang masuk ke ruangan tetap dibatasi dan tidak boleh berkerumunan.

“Penerimaan dokumen hanya sampai pukul 12:00, wita. Setelah itu berkas akan diproses dari siang sampai dengan selesai. Aturan ini diterapkan karena kita tahu bersama kondisi saat ini masih Pandemi Covid-19, makanya perlu kita cegah bersama dengan protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.

Ketika ada yang dilewati misalnya masyarakat tidak menggunakan masker saat berada di lingkungan Kantor Disdukcapil Kotamobagu, maka tidak akan dilayani oleh petugas yang ada.

“Apabila melanggar aturan prokes yang sudah ditentukan, kami tidak akan melayani masyarakat tersebut. Sehingga diingatkan lagi, masyarakat wajib protokol kesehatan Covid-19 ketika datang mengurus dokumen administrasi kependudukan,” pungkasnya.

(*/Tri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.