TOPIKBMR.NEWS,KOTAMOBAGU – Pendirian pasar ramadhan tahun 2021 di Kota Kotamobagu telah mendapat izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Namun tetap dengan syarat protokol kesehatan. Mengingat, masa pandemi Covid-19 masih belum berakhir.
Sebagaimana yang dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Sande Dodo, bahwa setiap penjual atau pun pembeli wajib menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan. Hal ini guna menekan lajunya penyebaran Covid-19.
“Pelaksanaan pasar ramadhan kita tetap izinkan, dengan syarat masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan, baik itu penjual makanan maupun pembeli,” ujar Sande Dodo.
Namun, untuk pendirian pasar ramadhan, Sande menghimbau untuk tidak menggunakan badan jalan. “Jadi tidak boleh berjualan di badan jalan dan wajib memakai handscoon (pelindung tangan) bagi pedagang makanan takjil,” imbaunya.
Sande menambahkan, terkait syarat-syarat pelaksanaan pasar ramadhan tahun ini akan dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Kotamobagu.
“Kita tidak bisa melarang mereka berjualan karena itu sumber kehidupan mereka. Dan ini juga upaya Pemkot dalam pemulihan ekonomi masyarakat, kemudian nantinya akan ada satgas yang berjaga di setiap lokasi pasar ramadhan,” pungkasnya.
Pun, protokol kesehatan yang haus diterapkan saat mendirikan pasar ramadhan nanti, setiap lapak harus menjaga jarak minimal satu meter. Hal itu guna mencega terjadinya kerumunan yang berlebihan.
(Tri)