Ini Persyaratan Bagi Pelaku Usaha yang Ingin Terima BPUM

0

TOPIKBMR.NEWS,KOTAMOBAGU – Pembukaan pendafraan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan dibuka pada tanggal 5 April 2021. Untuk itu, pelaku usaha di Kota Kotamobagu yang akan mendaftar, harus menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Selanjutnya, dokumen tersebut, dimasukan ke Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kotamobagu.

“Pendaftaran dibuka sampai akhir bulan April 2021,” ungkap Kepala Disdagkop-UKM Kotamobagu, Herman Aray.

Soal jumlah kuota pendaftar dalam pengajuan bantuan BPUM tersebut, masih menunggu petunjuk dari Kementrian Koperasi dan UKM.

“Tidak ada penetapan kuota untuk Kabupaten/Kota. Nantinya, data yang masuk ini akan kita teruskan ke Pemprov Sulut untuk ditindak lanjuti,” tambahnya.

(Tri)

Berikut sejumlah berkas persyaratan pendaftaran BPUM

  1. Foto Copy Kartu Tanda Pengenal (KTP) Elektronik.
  2. foto Copy Kartu Keluarga.
  3. Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB), /
  4. Surat Keterangan Usaha (SKU) dari pemerintah desa atau kelurahan.
  5. Berkas dimasukkan dalam map diamond warna merah.

Leave A Reply

Your email address will not be published.