TOPIKBMR.NEWS,KOTAMOBAGU – Tiga Pemerintah Daerah yang berdampingan yakni Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Kabupaten Bolmong dan Kabupaten Boltim, melaksanakan rapat koordinasi terkait sinkronisasi peta revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) terkait batas antara Kota Kotamobagu, Boltim dan Bolmong.
Rapat tersebut dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu, Kamis (25/03/2021).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu, Claudy Mokodongan mengatakan, hasil pembahasan dengan Kabupaten Boltim menghasilkan tiga kesepakatanyang meliputi batas wilayah, sinkronisasi rencana struktur ruang dan rencana pola ruang. “Batas wilayah mengacu pada Permendagri Nomor 12 Tahun 2015 tentang Batas Daerah Kota Kotamobagu dengan Boltim Provinsi Sulawesi Utara,” kata Claudy.
Sedangkan hasil kesepakatan dengan Kabupaten Bolmong, Claudy mengatakan, ada dua kesepakatan. Yang pertama, batas administrasi dua daerah dan kedua menyetujui dan menyepakati hasil pembahasan pemanfaatan ruang wilayah antara Bolmong dan Kotamobagu.
“Hasilnya kawasan Hutan Cagar Alam Gunung Ambang mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.734/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sulawesi Utara dan kedua rencana pola ruang pada wilayah berbatasan yakni kawasan perkebunan dan kawasan pertanian sudah sesuai,” imbuhnya.
Adapun yang belum dibahas dan disepakati antara Kotamobagu-Bolmong dan Kotamobagu-Boltim yakni belum adanya jalur ringroad dalam rencana struktur ruang Bolmong dan Boltim.
“Antara wilayah Bolmong yang belum dibahas dan disepakati belum adanya rencana pusat pemerintahan untuk calon provinsi BMR, adanya rencana pembangunan TPA di Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan dan adanya rencana kawasan perdagangan dan jasa di jalur AKD. Sedangkan dengan Boltim itu belum adanya jalur ringroad dalam rencana struktur ruang Kabupaten Boltim,” pungkas Claudy.
(Tri)