Dalil Gugatan Lemah, SSM-OPPO Akan Melenggang Mulus Pimpin Boltim

0

TOPIKBMR.NEWS POLITIK – Sidang Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020) sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (9/2/2021).  Salah satunya adalah PHP-Kada Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Dimana pada sidang MK yang dapat diikuti melalui Live Streaming, sepertinya dalil gugatan pemohon terkait PHP-Kada Boltim lemah. Hal ini menjadi signal kuat kepada pasangan Sam Sahrul Mamonto dan Oskar Manoppo (SSM-OPPO) peraih suara terbanyak (20.965 suara ), akan melenggang mulus memimpin Kabupaten Boltim.

Dilansir dari mkri.id, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Boltim Hariyanto yang hadir pada PHP-Kada Kabupaten Boltim tahun  2020 menyampaikan, jika menggunakan surat keterangan (suket) seseorang bisa ke TPS Setelah Pukul 12.00 WITA untuk memilih apabila orang tersebut sudah memenuhi syarat serta yang bersangkutan berdomisili di wilayah tersebut. ini akan tercatat dalam kategori daftar pemilih tambahan (DPTb).

Lanjutnya Hariyanto, terhadap perkara Nomor 111/PHP.BUP-XIX/2021 yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor Urut 3 Hi Suhendro Boroma dan Rusdi Gumalangit (Pemohon) ini,  bahwa sehubungan dengan adanya laporan penyalahgunaan suket, pihaknya telah melakukan registrasi perkara dan mengundang para pihak, diantaranya dari pihak Disdukcapil hingga KPU dan saksi pasangan calon.

“Hasil kajiannya adalah dihentikan karena tidak memenuhi unsur bukti pelanggaran administrasi pemilihan,” kata Hariyanto dalam Sesi 3 dari Sidang Panel III yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Sementara itu, terkait dengan dalil Pemohon yang menyatakan adanya pemilih yang mencoblos dua kali, pihaknya membenarkan ada laporan dan temuan demikian. Atas hal ini, telah masuk pada ranah pelanggaran pidana. Sehingga di Sentra Gakkumdu, baik Jaksa dan Kepolisian menyatakan menghentikan perkara karena meski terbukti adanya pemilih yang mencoblos dua kali, tetapi tidak dapat dilanjutkan ke proses penyidikan.

“Kejaksaan berpendapat perkara ini belum memenuhi unsur pada pembahasan kedua dari pelanggaran pemilihan. Dan atas hal ini pulalah, Bawaslu tidak merekomendasikan PSU pada Termohon karena tidak ada lagi pelanggaran serupa yang dilaporkan,” kata Hariyanto.

Terkait dengan dalil politik uang, Bawaslu Boltim sudah menerima dan meregistrasi serta mengundang secara patut para pihak. Akan tetapi, hanya pelapor yang hadir, sedangkan terlapor serta saksi tidak hadir sehingga pembahasan tingkat kedua dari perkara ini dihentikan karena tidak memenuhi syarat formil.

“Maka berdasarkan form A pengawasan Bawaslu perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 Amalia Ramadhan S.L.–Uyun Kunaefi P. adalah 13.741 suara, paslon nomor urut 2 Sam Sachrul Mamonto–Oskar Manoppo adalah 20.965 suara, dan paslon nomor urut 3 Hi Suhendro Boroma–Rusdi Gumalangit adalah 16.022 suara,”  sebut Hariyanto. (Sumber: Mkri.id)

Leave A Reply

Your email address will not be published.