TOPIKBMR.NEWS,KOTAMOBAGU – Pelaksanaan pemilihan langsung anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 9 desa Kecamatan Kotamobagu Timur dan Utara dipastikan berlangsung pada Februari 2021 mendatang.
“Untuk seluruh tahapan sudah diaksanakan. Tinggal pelaksanaan pemilihan langsung pada 6 Februari 2021 mendatang,” Kata Kasubag Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wiwie Anita Sabunge, Senin (28/12).
Lanjutnya, berakhirnya tahapan seleksi sekaligus menunggu hari pelaksanaan pemungutan suara, pihaknya membolehkan para bakal calon untuk mensosialisasikan pencalonannya melalui akun-akun media sosial, dengan maksud agar masyarakat bisa mengetahui nomor urut masing-masing calon BPD .
“Jadi, saat tahapan seleksi nomor urut kandidat telah ditetapkan, mereka akan mensosialisasikannya melalui akun-akun media sosial. Hanya sebatas itu, tidak boleh melakukan kegiatan yang mengumpulkan masyarakat dalam mengkampanyekan nomor urutnya, karena masih dalam masa pandemi covid,” imbaunya.
Dikatakannya, pihaknya juga masih menunggu surat edaran Mendagri tentang tata cara Pemilihan Anggota BPD menggunakan protokol kesehatan. “Kita masih menunggu, karena sesuai konsultasi kami tadi surat edaran ini masih akan ditandatangani Menteri. Kemungkinan januari turun,” ucapnya.
Meski demikian, tambah Wiwie, tidak menutup kemungkinan tata cara pemilihan anggota BPD nanti, bisa jadi dikembalikan ke daerah masing-masing atau secara resmi boleh juga mengikuti surat edaran Mendagri yang sebentar lagi akan turun secara nasional. “Intinya tata cara pelaksanaan pemungutan harus mengedepankan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19,” tandasnya.
(Tri)