TOPIKBMR.NEWS,KOTAMOBAGU — Pencegahan serta penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Kotamobagu terus menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
Pasalnya, Pemkot Kotamobagu telah mengeluarkan surat edaran yang melarang bagi ASN dan THL Pemkot Kotamobagu untuk melakukan open house pada lebaran Idul Fitri nanti.
Larangan ini disampaikan lewat Surat Edaran Nomor 003/Setda-KK/481/V/2020 yang ditanda tangani Sekretaris Kota (Sekkot) Sande Dodo.
“ASN dan THL di lingkup Pemerintah Kota Kotamobagu dilarang melaksanakan kegiatan Open House yang melibatkan sesama ASN, THL dan atau masyarakat,”Bunyi petikan SE yang ditanda tangani Sande Dodo.
Adapun cara untuk tetap menjaga silaturahmi antara sesama ASN, THL dan masyarakat, Pemkot menganjurkan untuk memanfaatkan telekomunikasi dan media sosial.
Selain itu Pemkot Kotamobagu juga melarang ASN dan THL melakukan kegiatan bepergian mengunjungi keluarga di luar wilayah Bolaang Mongondow Raya
(Tri)
Berikut Surat Edaran:Klik Disini