TOPIKBMR.NEWS BOLTIM – Pemerintah Desa Badaro Kecamatan Modayag Kabupaten Boltim Selasa,(12/5/2020) kemarin, menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa Kepada 19 Kepala Keluarga miskin di Desa Badaro.
Tampak, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemkab Boltim Uyun K Pangalima bersama rombongan mendampingi langsung penyaluran BLT Dandes di Desa Badaro.
Menurut Kepala Desa Badaro Marthen Surentu, pihaknya bersama dengan Dinas PMD turun bersama-sama untuk menyalurkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) Dana Desa Kepada 19 Keluarga.
Ditambahkan, kebijakan yang diambil oleh pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) untuk penyalurannya diserahkan secara tunai, melihat letak geografis dari daerah Bolaang Mongondow timur yang tidak mendukung untuk pembayaran non tunai
” Berkat kebijakan dari pemerintah, kita di mudahkan dalam proses penyaluranya, Pemerintah Desa bisa menyerahkan langsung di tiap rumah warga yang masuk dalam daftar penerima Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari dana desa,dimana semua Penerima tidak perlu datang untuk mengantri di Bank ataupun Kantor Pos,” ujarnya
Lanjut Marthen, pihaknya juga berterima kasih kepada pendamping Lokal Desa (PLD) Desa Badaro Masrowin Aer Yang terus mengingatkan dan mendampingi mulai dari proses pendataan sampai pada penyaluranya.
” Terima kasih kepada pendamping lokal desa (PLD) Desa Badaro yang selalu mendampingi desa dalam semua kegiatan pemerintah desa badaro,terlebih penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Uyun K Pangalima mengatakan, yang paling sensitif adalah Bantuan Langsung Tunai ( BLT) kepada masyarakat, oleh sebab itu saat ini kami melakukan monitoring ke seluruh desa di 7 Kecamatan untuk melihat sejauh mana apa yang sudah dilakukan pemerintah desa terkait penyaluran BLT.
Dijelaskannya pula terkait BLT yang bersumber dari dana desa, terdapat pergeseran anggaran dalam rangka penanggulangan dampak dari pada Covid -19
” Saat ini ada tiga kebijakan dari menteri desa,yakni kegiatan padat karya tunai,penanggulangan covid-19,dan bantuan langsung tunai,dan dana desa diarahkan ke tiga kebijakan ini,” tuturnya.
Ditegaskan, penyaluran BLT harus dilakukan secara transparan dan tidak ada yang disembunyikan, harus mengikuti ketentuan yang ada kalau kita mengacu pada Permendes no 6 juga surat edaran Menteri Desa, mengamanatkan bahwa penyaluran BLT ada 14 persyaratan namun di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur kalau kita mengacu ke 14 persyaratan itu rasa-rasannya hampir tidak ada masyarakat yang menerima sesuai persyaratan yang ada.
Oleh karena itu berdasarkan video conference yang sudah dilakukan bersama Menteri desa, semua di serahkan kepada pemerintah desa.
” Tim independent maupun tim Gugus tugas percepatan penangulangan Covid-19 yang sudah dibentuk oleh pemerintah Desa sudah membicarakan, memusyawarakan akan siapa-siapa yang layak untuk dibantu dan berhak menerima BLT,” tandasnya. (Ndet)