Tiga Paket Proyek Fisik Dihentikan, Ini Penyebabnya
TOPIKBMR.NEWS,KOTAMOBAGU – Tiga paket proyek fisik di Kota Kotamobagu terpaksa dihentikan Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Pentataan Ruang (PUPR) bidang Binamarga.
Pasalnya, Proyek fisik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 ini dihentikan, menyusul adanya Surat Edaran dari Menteri Keuangan RI nomor: S-247/MK.07/2020 tentang penghentian pengadaan barang jasa DAK Fisik 2020 tertanggal 27 Maret 2020.
Kepala Bidang Binamarga Regina Mokoginta, menjelaskan, bahwa sebelumnya, tiga paket proyek tersebut sudah siap dilelang oleh Unit layanan Pengadaan (ULP).
“Tiga paket tersebut sebenarnya saat itu sudah siap untuk dilakukan pelelangan lewat ULP, namun harus dihentikan karena adanya surat edaran dari Menteri Keuangan RI yang memerintahkan segera untuk menghentikan pengadaan barang jasa DAK fisik 2020 untuk dihentikan,” jelas Regina, Senin (28/4/2020).
Diungkapkannya, tiga paket yang bersumber dari DAK 2020 di bidang Binarmarga itu sendiri, berkisar Rp11,6 M. Masing-masing pemeliharaan berkala satu paket, dan dua paket peningkatan jalan.
“Pemeliharaan berkala jalan Jhony Suhodo, peningkatan jalan kebun Kobo Kecil dan Peningkatan Jalan Yantaton,” sebutnya.
(Tri)