99 ASN Pemkot Kotamobagu Tak Ikut Apel Kerja Perdana

0

topikbmr.co, KOTAMOBAGU – Sebanyak 99 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu tidak mengikuti Apel kerja perdana usai libur lebaran 1440 Hijriyah yang dilaksanakan di Aula Kantor Wali Kota, Senin (10/6/2019).

Apel kerja perdana yang sejatinya digelar di lapangan Bokihotinimbang Kotamobagu tersebut, dipindahkan di Aula Kantor Wali Kota dikarenakan hujan yang masih mengguyur Kotamobagu.

Berdasarkan data absensi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, masih banyak ASN yang tidak masuk kerja atau tanpa keterangan. Dari 99 ASN yang tidak mengikuti Apel perdana tersebut antara lain, 29 tanpa keterangan, 24 sakit, 31 cuti, 5 izin dan 10 tugas belajar.

“Ada 29 ASN yang tidak masuk hari ini, tanpa ada keterangan,” kata Sekretaris BKP Kotamobagu, Asral Impe.

Wali Kota Tatong Bara dalam sambutannya pada apel perdana tersebut menegaskan, ASN dan THL yang tidak masuk kantor tanpa ada alasan yang jelas, akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan dari pemerintah pusat.

Bahkan kata Wali Kota, peringatan berat jika ada yang tidak hadir berhari-hari sanksinya sampai penonaktifan sebagai ASN.

“Ini disiplin pasca peraturan pemerintah yang ditandatangani presiden tentang disiplin ASN, ini berimplikasi luas karena ASN selama ini harus lebih proaktif memberikan kinerjanya agar terjadi peningkatan. Apalagi tuntutan jaman sekarang sangat dituntut untuk lebih berkinerja,” tegas Wali Kota.

Wali Kota mengungkapkan, implikasi ketika presiden mengeluarkan surat ini maka bisa saja persyaratan lain seperti tidak ada tunggakan, absensinya baik, punya rekam jejak yang baik, itu sudah berimplilasi.

“Kita pemerintah daerah memberikan sanksi atas jawaban yang dituntut juga dari aturan yang dibuat tadi agar terbiasa dengan kondisi yang lebih disiplin,” jelasnya. (Gufran)

 

Berikut rincian laporan kehadiran ASN Pemkot Kotamobagu usai cuti bersama Idul Fitri.

Hadir                        : 2.366 (95,89 persen)
Tanpa Keterangan : 29 (1,18 persen)
Sakit                         : 24 (0,97 persen)
Cuti                           : 31 (1,26 persen)
Izin                            : 5 (0,20 persen)
Tugas Belajar          : 10 (0,41 persen)

Jumlah PNS            :  2465

Sumber: BKPP Kota Kotamobagu

Leave A Reply

Your email address will not be published.