TOPIK BOLTIM – Pemerintah Kabupaten Boltim dalam waktu dekat ini akan memproses, pencairan Dana Desa (Dandes) tahap I tahun anggaran 2019, untuk 81 Desa penerima Dandes.
Akan tetapi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Boltim meminta agar seluruh desa penerima Dandes, untuk segera memasukkan kelengkapan dokumen sebagai prasyarat pencairan dana desa.
“Dana Desa tahap I mulai pekan depan akan ditransfer ke Rekening Kas Umum Desa (RKUDes) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa agar DD Tahap I bisa segera dicairkan, yaitu syarat yang tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya,” ucap Fitrah Damopolii Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat Desa PMD Boltim.
Selain dokumen yang diminta, Fitra pun menegaskan agar pelaksanaan kegiatan tahap III untuk Dandes tahun 2018 lalu, diikut sertakan dalam dokumen yang akan dimasukkan ke Dinas PMD.
“Kebanyakan desa yang belum memasukan laporan pelaksanaan kegiatan itu, ada di Kecamatan Kotabunan,” tegasnya.
Fitrah menambahkan, pihaknya akan menunggu dokumen seluruh desa dimasukkan, sebagai syarat proses penyaluran dandes di awal tahun 2019 ini.
“Kami harap bisa segera dilengkapi, agar proses penyaluran Dandes bisa lancar dan tidak ada kendala,” tandasnya. (BT/her)