TOPIK KOTAMOBAGU – Pemerintah Kotamobagu berupaya terus memudahkan bagi pelaku usaha yang ingin mengembagkan usahanya. Dibuktikan dengan diterbitkannya 59 izin usaha gratis bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) oleh Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdagkop-UKM).
Sekeretaris Disperdagkop-UKM, Edo Mopobela mengatakan, untuk mempermudah pelaku usaha untuk membangun usaha, oleh sebab itu pemerintah memberikan pelayanan untuk mengurus izin usaha gratis.
“Untuk awal tahun terhitung bulan ini, kita sudah keluarkan 59 izin usaha tanpa dipungut biaya apapun. Semua di mudahkan, pelaku usaha tinggal bawa KTP, Photo dan surat keterangan dari Kelurahan/Desa masing-masing, paling lama dua hari udah terbit,” ujar Edo.
Lanjut Edo, prosesnya pun tidak seperti tahun 2018, prosedur saat itu izin yang akan dibagikan ke pelaku usaha dilaksanakan melalui Pemerintah Kelurahan atau Pemerintah Desa.
“Tahun lalu masih seperti itu prosesnya, namun tahun ini tidak lagi seperti itu sebab anggaran paling banyak sudah di pos ke Desa, untuk sekarang ini tidak lagi seperti itu, bagi pelaku usaha yang mengurus izin langsung saja datang ke kantor Disperdagkop-UKM untuk mengurusnya,” tandasnya. (Her)