TOPIKBMR. COM KOTAMOBAGU – Pasca diumumkan KemenPAN-RB pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap satu tahun 2019, sedikit membuat kecewa sejumlah tenaga guru kontrak yang ada di Kotamobagu.
Pasalnya, dalam surat edaran tersebut, yang diprioritaskan mengikuti seleksi PPPK tahap satu, hanya tenaga guru kategori dua (K2) yang masuk data base di BKN RI.
” Saya dan rekan rekan berharap, dapat mengikuti seleksi PPPK tahun ini. Akan tetapi, jika dilihat dari salah satu syarat hanya tenaga guru honor daerah K2, yang bisa ikut seleksi PPPK, “ujar salah satu guru tenaga kontrak, yang bertugas di SD Kotamobagu, sambil meminta namanya tak dipublis, Jumat (15/2/2019)
Menurutnya, dari semua tenaga guru kontrak di Dinas Pendidikan Kotamobagu, hanya sebagian menjadi tenaga honda, dengan masa tugas yang cukup lama. Diantaranya, ada yang menjadi tenaga guru honda mulai dari 5 – 8 tahun.
” Jika nantinya ada kebijakan untuk tenaga guru kontrak bisa ikut seleksi PPPK tahun ini, saya sangat bersyukur sekali,”ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kotamobagu Rukmi Simbala saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini tenaga guru kontrak yang tercatat di Dinas Pendidikan sebanyak 181 orang.
” Ada 181 tenaga guru kontrak. Sementara tenaga guru yang masuk kategori dua hanya 6 orang, “singkat Rukmi.
Sebelumnya, Kepala BKPP Sahaya Mokoginta mengatakan, jika formasi dan kuota yang disiapkan untuk PPPK di Pemkot Kotamobagu, sesuai dengan surat dari KemenPAN RB.
Diketahui surat KemenPAN RB yang diterima Pemkot Kotamobagu, tertanggal 4 Februari 2019, dijelaskan dalam point 4-5.
4. Dalam tahun 2019, akan dilakukan rekrutmen ASN (CPNS dan PPPK) yang diawali tahap I perekrutan PPPK untuk jabatan-jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian dari Tenaga Honorer Eks Kategori II (TH Eks K-II) yang ada dalam database BKN dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan. Sistem seleksi menggunakan CAT UNBK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Adapun persyaratan untuk rekrutmen PPPK Tahap I dimaksud, antara lain:
a. Untuk jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi
pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di
http://info.gtk.kemdikbud.go.id);
b. Untuk Tenaga Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang
Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship),
kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata
Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1
Kimia/Biologi; dan
c. Untuk Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang
Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.
5. Setelah dilakukan pemetaan terhadap data TH Eks K-II merujuk pada persyaratan
Dalam point 5 menjelaskan, setelah dilakukan pemetaan terhadap data TH Eks K-II merujuk pada persyaratan tersebut angka 4, TH Eks K-II yang dapat mendaftar di instansi Saudara adalah sejumlah 22 orang, terdiri dari:
a. Guru sejumlah 17 orang;
b. Tenaga Kesehatan sejumlah 0 orang; dan
c. Penyuluh Pertanian sejumlah 5 orang, terdiri dari:
1) Penyuluh Pertanian berasal dari TH Eks K-II sejumlah 0 orang; dan
2) Penyuluh Pertanian berdasarkan SK Menteri Pertanian dan/atau MoU/Nota
Kesepahaman antara Kementerian Pertanian dengan Pemerintah Daerah
sejumlah 5 orang.
(Herdy)