TOPIKBMR.NEWS,KOTAMOBAGU – Pemilihan Sangadi (Pilsang) di 15 Desa se Kota Kotamobagu sudah memasuki tahapan perpanjangan pendaftaran bakal calon apabila di Desa yang melaksanakan Pilsang yang mencalonkan kurang dari dua orang.
Namun, tahapan yang akan dilaksnakan oleh Panitia Pilsang (PPS) tingkat Desa dalam waktu dekat ini adalah tanggapan masyarakat atas bakal calon yang bakal bertarung pada 19 Oktober 2022 mendatang.
Demikian yang dikatakan Kepala Bidang Pemerintahan, Kelembagaan dan Aparatur Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Kotamobagu, Wiwie Sabunge.
“Saat ini tahapan sesuai jadwal adalah perpanjangan pendaftaran bakal calon bagi Desa yang mencalonkan hanya 1 orang atau kurang dari 2,”kata Wiwie.
Lanjut Wiwie, untuk penetapan calon Sangadi yang berhak dipilih dan juga pengundian serta penetapan nomor urut calon Sangadi akan dilaksanakan 7 Oktober 2022 mendatang. “Penetapan pada 7 Oktober dan lamanya satu hari. pelaksananya adalah Panitia Pilsang tingkat Daerah, Desa dan Pembantu Panitia,”ujar Wiwie.
Terpisah, Sekretaris Camat Kotamobagu Timur, Refli Mamonto, SSTP mengatakan, Desa di wilayah Kotamobagu timur yang melaksnakan Pilsang hanya 4 Desa dan hingga saat ini tahapan demi tahapan berjalan lancar. “Kami dari pihak Kecamatan juga melakukan pengontrolan serta menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak dinginkan,”ujar Refli yang juga pejabat Sangadi di Desa Moyag.
Meski kata Refli, pemilihan seperti ini hal yang wajar terjadi adalah adanya gesekan atau riak-riak antar penduduk desa. “Namun, kami sudah bekerja sama dengan Polsek Kotamobagu dan Koramil dengan melakukan patroli setiap seminggu 2 kali untuk menjaga Kamtibmas jelang hari H pemilihan,”tutupnya.
(Tri)