TOPIK POLITIK – Jelang Pemilu 17 April 2019 mendatang, sejumlah Calon Legislatif (Caleg) yang akan bertarung memperebutkan kursi di DPRD Kabupaten/Kota, DPR Provinsi, DPR RI dan DPD RI mulai memainkan strategi dan jurus jitu guna merebut hati rakyat.
Berbagai Visi Misi, janji manis Caleg dan tim sukses masing masing telah disampaikan ketika menemui masyarakat. Yang lagi trend saat ini adalah modus mendata dan kumpul KTP untuk dukungan. Akan tetapi, jangan sampai hal tersebut menjadi program barter uang antara Caleg dan pemilih untuk mempengaruhi pemilih.
“ Hati hati, Caleg yang mencoba mempengaruhi pemilih dengan iming iming uang atau barang, itu merupakan pelanggaran,”tegas Komisioner Bawaslu Kotamobagu Mishart A Manoppo, Kamis (3/1/2019).
Sah saja pendukung memberikan KTP atau KK sebagai bentuk dukungan kepada Caleg pilihannya. Namun, jangan sampai KTP atau KK tersebut dibarter dengan uang atau barang, guna memilih Caleg tersebut.
“ Tidak masalah Caleg mengumpulkan KTP dan KK pemilih. Sepanjang hanya untuk kepentingan meraih dukungan,” ujar Mishart.
Ditegaskan Mishart, pengumpulan KTP dan KK tersebut akan menjadi tindak pidana Pemilu jika disalahgunakan.
“Misalnya, ujung-ujungnya pendataan dan pengumpulan dokumen itu untuk mempermudah Caleg bersangkutan melakukan politik uang. Itu kita proses tegas sesuai aturan berlaku,” tandansya. (FM)