TOPIKBMR.NEWS,KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited tahun anggaran 2020 kepada Kepala perwakilan BPK-RI Sulawesi Utara, Krayadi, disaksikan Ketua DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag, di Kantor Perwakilan BPK-RI di Manado, Selasa (9/3/2021)
LKPD itu merupakan laporan yang wajib diserahkan oleh pemerintah daerah dalam rangka memberikan gambaran terkait pelaksanaan anggaran di 2020, sesuai dengan PP 71/2010 tentang standar akuntansi pemerintahan (SAP).
“Terima kasih kepada BPK-RI karena selain sebagai auditor, BPK RI juga senantiasa memberikan arahan dan petunjuk baik untuk perbaikan pengelolaan keuangan derah dan penyajian laporan yang sesuai dengan SAP,” ucap Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara.
Lebih lanjut ia katakan dengan diserahkannya LKPD ini, Pemkot Kotamobagu siap untuk dilakukan audit terinci atas LKPD pemkot oleh BPK-RI.
“Kotamobagu siap untuk di audit rinci oleh BPK-RI,” ujarnya.
Sekadar diketahui, direncanakan entry meeting untuk audit rinci akan dilaksanakan minggu ini.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Sugiarto Yunus, yang ikut mendampingi Wali Kota mengatakan, LKPD diserahkan kepada Kepala Perwakilan BPK RI Sulut, Karyadi.
Dirinya menerangkan, LKPD merupakan laporan yang wajib diserahkan oleh pemerintah daerah dalam rangka memberikan gambaran terkait dengan pelaksanaan anggaran Tahun 2020, sesuai dengan PP 71/2010 ttg Standar Akuntansi Pemerintahan
“Dengan diserahkannya LKPD maka pemerintah daerah menyatakan kesiapannya untuk dilakukan audit terinci atas LKPD Pemkot oleh BPK-RI,” kata Sugiarto.
Sebagai informasi, direncanakan entry meeting untuk audit rinci akan dilaksanakan pekan ini.
(Tri)
Berikut rincian LKPD Tahun 2020 Kota Kotamobagu
- Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL)
- Neraca
- Laporan Operasional
- Laporan Arus Kas (LAK)
- Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
- Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK)