TOPIKBMR.NEWS,KOTAMOBAGU — Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Kotamobagu hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Hal ini sesuai dengan surat edaran No.133/W-KK/VII/2021 tentang perpanjangan PPKM level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa/Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 tahun 2021 di Kota Kotamobagu.
Dari surat edaran Walikota Kotamobagu tentang PPKM ini, ada 16 hal yang harus diterapkan masyarakat Kota Kotamobagu dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19.
Untuk lebih lengkapnya, berikut isi surat edaran Walikota tentang penerapan PPKM level 3 di Kota Kotamobagu: Klik Disini
(Tri)