Ternyata Grab di Kotamobagu Belum Kantongi Izin Operasional
topikbmr.co KOTAMOBAGU – Saat ini di Kotamobagu telah hadir salah satu layanan transportasi berbasis online yaitu Grab. Akan tetapi, operasional Grab di wilayah calon Ibu Kota Provinsi Bolmong Raya ini, belum mendapat izin atau rekomendasi dari Pemkot Kotamobagu.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dishub Pemkot Kotamobagu Nasly Paputungan, saat dikonfirmasi Jumat (15/3/2019). Menurutnya, hingga saat ini pihak Grab belum melapor ke Dishub Kotamobagu terkait operasi mereka di Kotamobagu.
“ Kita belum menerima laporan dari pihak Grab. Jika sudah ada laporan pasti akan ditindak lanjuti oleh Dishub dan instansi terkait,”ujar Nasly.
Ditegaskan, jika memang Grab sudah mulai beroperasi di Kotamobagu dan belum melapor ke Dishub terkait izin operasinya, pihaknya akan memanggil manajemen Grab di Kotamobagu.
“ Jika benar seperti itu, pihak Grab akan dipanggil untuk dimintai keterangan,”tegasnya.
Kepala DPMPTSP Pemkot Kotamobagu Noval Manoppo mengatakan, jika pihaknya belum menerima dokumen dari Grab terkait perizinan. Sebab, harus ada rekomendasi dari pihak Dishub Kotamobagu.
Ditambahkan, Kota Kotamobagu sangat terbuka bagi Investasi yang masuk. Namun, terlebih dahulu mengantongi izin sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah kotamobagu.
“ Pemkot Kotamobagu mendukung semua investasi yang masuk ke Kotamobagu. Akan tetapi setiap investasi yang masuk harus melapor serta mengikuti aturan yang berlaku di Kotamobagu, terutama soal perizinan,”ujar Noval.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kotamobagu AKP Magdalena Anita Sitinjak mengatakan, jika pihak Grab sudah melaporkan aktifitas mereka di wilayah Polres Kotamobagu. Akan tetapi masih dalam tahap koordinasi. “ Masih koordinasi,”singkatnya.
(Herdy)