topikbmr.co KOTAMOBAGU – Belum lama ini gedung Radiologi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu dipasang tanda merah oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir ( BAPETEN). Hal ini menjadi perbincangan bagi sejumlah kalangan, hingga public menilai gedung tersebut disegel oleh BAPETEN, karena ada yang tidak beres.
Akan tetapi, pemasangan label merah di gedung Radiologi tersebut, ternyata bukan penyegelan. Namun, hanya pemasangan tanda stiker.
Dijelaskan Kabag Komunikasi Publik dan Protokol BAPETEN, Abdul Qohhar T.E.P, tanda merah yang ada di gedung Radiologi, RSUD Kotamobagu, bukan tanda penyegelan, melainkan stiker yang biasa ditempelkan pihak BAPETEN, ketika melakukan inspeksi dan menemukan bangunan diperuntukan untuk penggunaan alat beradiasi, tapi belum memiliki izin operasional.
“Kami bukan PPNS yang berhak melakukan penyegelan. Tanda merah itu adalah stiker yang ditempelkan oleh Inspektur yang beberapa waktu lalu turun ke Sulawesi Utara, khusus di Manado dan Kotamobagu. Saat itu Inspektur menemukan gedung Radiologi, RSUD Kotamobagu belum memilik izin operasional, tapi didalamnya ada peralatan Radiologi, kemudian juga setelah di cek persyaratan keselamatan belum ada,” Jelasnya
“Oleh sebab itu gedung tersebut dipasang stiker merah, sebagai tanda peringatan, kepada pihak RSUD Kotamobagu dan masyarakat. Bahwa disana ada fasilitas Radiologi yang belum memenuhi syarat sehingga saat dioperasikan berbahaya,”Kata Abdul.
Selain itu, dengan terpasangnya striker merah tersebut, juga bertujuan agar pihak Rumah Sakit segera memenuhi persyaratan gedung Radiologi. Ditambahkan, adapun warna dari stiker yang berupa warna merah agar lebih diperhatikan oleh pihak RSUD Kotamobagu.
“Kalau warna merah, warga yang ada di sekitar gedung akan lebih waspada untuk mendekat. Mereka akan lebih berhati hati. Nantinya saat izin sudah ada, stiker akan dicabut, sebenarnya kami juga tidak melarang pihak RSUD untuk tetap mengoperasikan fasilitas Radiologi sekalipun ada stiker merah. Tetapi, saat kami datang lagi dan kedapatan ada aktifitas, tajk segan kami akan bawah ini kepenegak hukum,”tegasnya.
Ditanyakan kelayakan dari gedung Radiologi, Qohhar menerangkan, layak dan tidaknya gedung tersebut dapat dilihat saat pengajuan dokumen perizinan operasional.
“Untuk perizinan saat ini system online. Pada saat pengajuan izin pihak RSUD harus memenuhi persyaratan ruangan, diantaranya harus memiliki petugas yang mengantongi surat izin bekerja di ruang radiasi, alat ukur radiasi atau proteksi radiasi, desain ruangan atau ukuran ruanganya, dan proteksi radiasi didalam ruangan itu seperti apa. Ini yang harus dilengkapi, kalau tidak bisa dipenuhi izinya tidak keluar,”Terangnya.
Qohhar mengakui ada banyak Rumah Sakit di Indonesia yang belum memenuhi syarat proteksi radiasi.
“Untuk timbal dan kaca PB itu memang harus. Nantinya itu yang akan memproteksi radiasi. Memang ada banyak Rumah Sakit yang belum memenuhi syarat dan ini jadi tugas BAPETEN untuk terus melakukan sosialisasi,”tandasnya. (TIM)