Terlambat Masukkan Berkas Daftar Ulang, CPNS Dianggap Gugur, Ini Penjelasannya

0

TOPIK KOTAMOBAGU – Batas Pemasukan berkas daftar ulang untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan lulus beberapa waktu lalu, tinggal menyisakan empat hari lagi. Untuk itu, Pemkot Kotamobagu melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) menghimbau bagi CPNS yang lulus agar segera memasukan berkas, mengingat 25 Januari pekan ini batas akhir pemasukan berkas.

“Batas pemasukan berkas menyisakan empat hari lagi. Tepat hari Jumat 25 Januari 2019 pemasukan berkas akan ditutup sesuai jam kerja Kantor,” kata Kepala BKPP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta.

Lanjutnya, sejak Senin 14 Januari pekan lalu BKPP sudah membuka pemasukan berkas, sebab bagi CPNS yang lulus harus daftar ulang.

“Berkas wajib lengkap sesuai persyaratan, kalau tidak mendaftar ulang meski pun sudah lulus, maka sudah pasti gugur dan gagal menjadi ASN,” tegasnya.

Ia menambahkan, sesuai data di BKPP tercatat dari 232 CPNS, baru 31 orang yang memasukan berkas.

“Sampai hari ini baru 31 orang yang memasukan berkas. Jadi saya ingatkan lagi bagi yang sudah lulus wajib melakukan registrasi kembali. Jika tidak, wajib membuat surat pernyataan mengundurkan diri, nanti formasi yang ditempatinya akan diisi oleh peserta lain yang memenuhi peringkat setelah posisinya,” tegasnya. (Gufran)

Leave A Reply

Your email address will not be published.