topikbmr.co KOTAMOBAGU — Pemkot Kotamobagu akan segera melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke tempat-tempat yang telah mendapatkan alat e-Tax. Pasalnya masih banyak yang sengaja tidak menggunakan alat tersebut, sehingga menyebabkan tidak maksimalnya PAD khusus melalui pajak hiburan dan restaurant lewat penggunaan alat e-Tax.
“Ada 40 alat e-Tax yabg disebarkan ke tempat hiburan dan restaurant, namun ada yang tidak memaksimalkan alat tersebut, sehingga belum maksimal PAD khusus pajak hiburan dan restaurant,” ujar Kepala Penagihan, BPKD Kotamobagu, Hamkah Daun.
Sehingga akan turun secara diam-diam untuk memastikan apakah alat e-Tax benar-benar telah digunakan, atau seperti apa.
“Kami akan turun, bahkan sudah ada 5 rumah makan yang kedapatan tidak menggunakan alat e-Tax,” ungkapnya.
Seperti apa tindak lanjutnya, Hamkah sampaikan, pihaknya akan memasang papan informasi di depan rumah makan bersangkutan bahwa trmpat tersebut tidak taat pajak.
“Pemasangan papan informasi atau spanduk informasi rumah makan bersangkutan tidak taat pajak merupakan peringatan terakhir, setelah itu pencabutan ijin atau penutupan secara permanen,” tegasnya.
Ia sampaikan, banyak pemilik usaha bersangkutan selalu beralasan bahwa alat E-Tax yang diberikan rusak, ternyata setelah sidak ada yang sengaja tidak menggunakan alat tersebut.
“Tahun 2017 itu kami mengadakan 25 unit alat E-Tax dan tahun 2018 ada ketambahan 15 unit,” tambah Hamka.
Diketahui khusus untuk pajak huburan dari target Rp 220 juta yang terealosaai sudah Rp 113 juta atau 51,81 persen, sedangkan pajak restaurant atau rumah makan dari target Rp 3 miliar yang sudah terealisasi Rp 758 juta agau 25,27 persen. (*)