TOPIKBMR.NEWS, KOTAMOBAGU —Wali Kota Kotamobagu, Ir. Hj. Tatong Bara membuka kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwa) tentang Batas Desa dan Kelurahan yang dirangkaikan dengan Audiensi dengan para pelaku usaha, pimpinan BUMN dan BUMD di Kota Kotamobagu, Rabu (26/7).
Wali Kota menyampaikan bahwa sosialisasi tentang batas Desa dan Kelurahan tersebut merupakan kegiatan yang sangat penting, apalagi kedepan nanti direncanakan akan dibangun jalan lingkar Kota Kotamobagu sepanjang kurang lebih 37 Kilometer.
”Dalam sosialisasi ini akan disampaikan tentang batas – batas wilayah, baik wilayah Kota Kotamobagu dengan Kabupaten lainnya, juga antar Desa dan Kelurahan. Selanjutnya nanti ada pemaparan tentang perencanaan jalan lingkar Kota Kotamobagu, kurang lebih panjangnya 37 Kilometer, yang akan menyambungkan atau dibuat untuk konektivitas antar Kabupaten,” ujar Wali Kota.
Wali Kota juga menyampaikan bahwa pada kegiatan tersebut juga akan disampaikan tentang posisi ekonomi makro Kota Kotamobagu dan perkembangan di Kota Kotamobagu kepada para pelaku usaha.
”Ini agar dapat diketahui oleh seluruh pelaku usaha dan apa saja yang sudah dicapai Kota Kotamobagu, contohnya, Rumah Sakit yang telah memiliki berbagai fasilitas, fasilitas termasuk Bulan Agustus ini akan dibuka Hemodialisa atau cuci darah,” ujar Wali Kota.
Wali Kota Kotamobagu pada kesempatan tersebut juga menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada pelaku usaha dan seluruh pihak yang telah berkontribusi bagi suksesnya pembangunan di Kota Kotamobagu.
”Atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah saya menyampaikan ucapan terima kasih banyak atas dukungan dan partisipasi yang telah bapak – ibu berikan terhadap kemajuan daerah ini,” ujar Wali Kota.
Kegiatan Sosialisasi yang dilaksanakan di aula rumah dinas Wali Kota tersebut dihadiri para Asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu, pimpinan perbankan, pimpinan BUMN, pimpinan BUMD dan pelaku usaha, serta Camat, Sangadi dan Lurah di Kota Kotamobagu. (*)