TOPIK BOLTIM – Pemanfaatan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) versi 7 (tujuh) mulai diberlakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Dimana dengan adanya pengembangan aplikasi SIAK menjadi versi 7 diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam pembuatan dokumen kependudukan seperti pembuatan akta kelahiran yang bisa didaftarkan dari rumah/ tempat lainnya melalui handphone maupun PC komputer.
Selain itu, masyarakat cukup mengisi formulir secara online dan mengupload persyaratannya, sehingga pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien.
“Program ini kita terapkan, sejak dikeluarkan oleh pihak kementrian,” kata Kepala Disdukcapil Boltim, Rusmin Mokoagow kepada media ini, Senin (28/01/2019).
Ditambahkan, program ini merupakan bentuk pelayanan terhadap masyarakat untuk peningkatan dan perbaikan kwalitas dokumen administrasi kependudukan.
Ia menjelaskan, sistem yang diterapkan untuk pengurusan KK dan Akta lahir, masyarakat wajib melampirkan akta nikah.
“Jadi kami lakukan perbaikan dalam format KK sebagaiman keabsahan dalam pernikahan itu sendiri. Tanpa dilampirkanya bukuh nikah, format dalam KK yang diterbitkan ada belum tercatat status pernikahanya,” jelasnya.
Ditambahkan, dalam hal ini pihaknya bekerja sama dengan Kementrian Agama untuk mensinkronkan data kependudukan. Lebih penting lagi jika nantinya akan terjadi kasus perceraian.
“Tentunya, lewat kerja sama ini data kependudukan di boltim masih dapat terkontrol,” tambah Rusmin.
Lanjutnya, bentuk kerja sama dengan pihak kemenag bertujuan agar dokumen administrasi kependudukan tertatah lebih baik lagi sesuai dengan undang – undang no 24 tahun 2013 perubahan terhadap undang – undang no 23 tahun 2006 tentang adminstrasi kependudukan,” tandasnya. (Rymo)